Raker Komisi X DPR RI: Rektor ITB Tekankan Pentingnya Afirmasi dan Keberpihakan dalam Akses Pendidikan Tinggi

Oleh M. Naufal Hafizh, S.S.

Editor M. Naufal Hafizh, S.S.


BANDUNG, itb.ac.id — Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Komisi X DPR RI, di Auditorium FPEB Lantai 6, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis (9/7/2026). Rapat Kerja (Raker) ini dihadiri oleh Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP., beserta jajaran.

Kegiatan tersebut menjadi forum penyerapan masukan dari para pemangku kepentingan bidang pendidikan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam forum tersebut, ITB menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan akses, inklusi, dan keadilan pendidikan, terutama bagi mahasiswa dari kelompok kurang mampu, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penyandang disabilitas.

Afirmasi dan Keberpihakan bagi Talenta Terbaik

Rektor ITB mengatakan, keberpihakan negara diperlukan agar PTN-BH dapat merekrut talenta terbaik dari seluruh Indonesia berdasarkan kemampuan akademik, bukan kondisi ekonomi.

“Untuk perguruan tinggi seperti PTN-BH, kita ingin merekrut talenta-talenta terbaik dari seluruh Indonesia. Basisnya adalah kemampuan akademik, bukan kemampuan ekonomi. Maka, keberpihakan negara untuk memastikan semua talenta terbaik memperoleh akses pendidikan yang berkualitas menjadi sangat penting,” katanya.

Oleh karena itu, pendidikan tinggi harus hadir sebagai ruang mobilitas sosial yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, perluasan akses pendidikan tinggi harus disertai kebijakan afirmatif, dukungan pembiayaan, pendampingan, serta sistem akademik yang tetap menjaga mutu, terutama bagi calon yang memiliki potensi, namun menghadapi keterbatasan ekonomi, geografis, maupun kondisi sosial tertentu untuk memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang.

“ITB menjaga mutu akademik sekaligus memperluas akses. Pada penerimaan mahasiswa baru 2025/2026, ITB menerima mahasiswa dari 32 provinsi, termasuk 33 mahasiswa daerah 3T, 10 mahasiswa afirmasi pendidikan, dan 451 penerima KIP-Kuliah,” ujarnya.

Di sisi lain, ITB membuka akses melalui Seleksi Siswa Unggul (SSU) dengan dukungan bagi peserta KIP-Kuliah dan afirmasi 3T. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya ITB untuk menjaring calon mahasiswa berpotensi dari berbagai daerah dan latar belakang sosial ekonomi, sekaligus memperkuat pemerataan kesempatan dalam pendidikan tinggi.

Rektor ITB juga menyoroti pentingnya skema pendanaan yang lebih kuat dan tepat sasaran. Menurutnya, pembiayaan pendidikan tinggi perlu dirancang secara berlapis agar dapat menjangkau mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pendidikan.

“Skema yang paling efektif adalah kombinasi KIP-Kuliah, beasiswa unggulan, keringanan biaya, dana lestari, dan dukungan industri. ITB juga membuka akses SSU dengan dukungan untuk peserta KIP Kuliah dan afirmasi 3T,” katanya.

Optimalisasi LPDP untuk Memperkuat Perguruan Tinggi Dalam Negeri

Rektor ITB pun menyoroti perlunya skema pendanaan riset yang berkelanjutan dan tidak bergantung pada anggaran tahunan. Ia mengusulkan agar dana riset memiliki mata anggaran mandiri dengan skema multi-years, baik melalui lembaga pendanaan otonom maupun perluasan pemanfaatan dana abadi LPDP.

“Kalau memungkinkan, semestinya riset dan pengembangan masuk ke dalam pos yang multi-years, baik melalui LPDP maupun melalui lembaga dana otonom yang memiliki pendanaan riset secara berkelanjutan. Pemahaman terkait hal ini menjadi sangat strategis,” katanya.

Ia juga mendorong keberpihakan yang lebih kuat dalam alokasi beasiswa LPDP bagi perguruan tinggi dalam negeri. Dukungan pembiayaan yang lebih besar untuk studi di luar negeri dinilai mendorong talenta terbaik memilih kampus asing, sementara manfaat riset dan publikasinya lebih banyak diterima dan memperkuat institusi luar negeri.

Sebagai solusi, sebagian alokasi beasiswa dapat diarahkan pada skema double degree atau joint degree. Skema ini memungkinkan mahasiswa menempuh sebagian pendidikan dan riset di Indonesia serta memperoleh pengalaman akademik di universitas mitra luar negeri, sehingga investasi negara turut memperkuat ekosistem riset dan kapasitas perguruan tinggi nasional.

Tata Kelola PTN-BH

Dalam pembahasan mengenai tata kelola perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH), Rektor ITB menilai masih terdapat sejumlah pemahaman yang perlu diluruskan.

Menurutnya, esensi utama PTN-BH bukanlah melepaskan perguruan tinggi dari dukungan pemerintah, melainkan memberikan kemandirian dalam aspek akademik (pengembangan prodi) dan fleksibilitas pengelolaan internal (keuangan, SDM/dosen, dan infrastruktur).

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengelolaan perguruan tinggi otonom di sejumlah negara. Di Singapura, misalnya, perguruan tinggi seperti National University of Singapore dan Nanyang Technological University tetap memperoleh dukungan pemerintah dalam porsi yang besar. Demikian pula di Jepang, pemerintah tetap mendanai sekitar separuh kebutuhan anggaran sejumlah perguruan tinggi otonom.

Sinergi Pemerintah dalam Memperkuat Akses Pendidikan Tinggi

Dalam konteks peran pemerintah, ITB memandang bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memiliki pembagian peran yang jelas dalam mendukung akses pendidikan tinggi.

“Pemerintah pusat perlu menjamin beasiswa, standar mutu, dan kebijakan afirmasi nasional, sementara pemerintah daerah perlu menyediakan data kebutuhan, dukungan pembiayaan, dan pembinaan calon mahasiswa dari daerah. Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) menunjukkan kehadiran negara untuk akses pendidikan tinggi bagi daerah 3T, Papua, repatriasi, dan penyandang disabilitas,” tuturnya.

Program seperti ADiK ini perlu terus diperkuat agar tidak hanya membuka pintu masuk ke perguruan tinggi, tetapi juga mendukung keberhasilan mahasiswa selama menjalani pendidikan.

Melalui forum Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI tersebut, ITB menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas perlu memberikan landasan yang kuat bagi sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada kelompok yang membutuhkan dukungan. Afirmasi pun harus dipandang sebagai strategi pembangunan sumber daya manusia, bukan sekadar kebijakan bantuan.

Dengan demikian, pendidikan tinggi diharapkan dapat menjadi instrumen pemerataan kesempatan, penguatan daya saing bangsa, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Bagi ITB, keberpihakan dalam pendidikan tinggi merupakan bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi untuk memastikan bahwa talenta terbaik bangsa dapat tumbuh dari mana pun, termasuk dari kelompok masyarakat yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap pendidikan bermutu.

#itb #rektor itb #komisi x dpr ri #uu sisdiknas #akses pendidikan #afirmasi pendidikan #ptn bh #lpdp #kip kuliah #seleksi siswa unggul #program adik #daerah 3t #penyandang disabilitas #pendanaan riset #beasiswa pendidikan #talenta terbaik #pemerataan pendidikan #pendidikan inklusif #daya saing bangsa #sdg 4 #quality education #sdg 10 #reduced inequalities #sdg 16 #peace justice and strong institutions #sdg 17 #partnerships for the goals